Lompat ke isi

Taklif: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Taklif''' adalah pembebanan suatu kewajiban kepada seseorang, dengan pengertian menghendaki adayanya suatu perbuatan yang terkandung di dalamnya suatu kesukaran. Bentuk kata kerja dari taklif, kallafa, dengan segala perubahannya terdapat sebanyak tujuh kali dalam al-Quran, dengan pengertian untuk menyatakan bahwa Tuhan tidak membebani seseorang diluar kemampuannya.
'''Taklif''' dalam [[hukum Islam]] adalah pembebanan suatu kewajiban kepada seseorang, dengan pengertian menghendaki adanya perbuatan yang terkandung di dalamnya suatu kesukaran. Bentuk kata kerja dari taklif, yakni ''kallafa,'' dengan segala perubahannya, terdapat sebanyak tujuh kali dalam [[Alquran]], dengan pengertian untuk menyatakan bahwa Tuhan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Adapun dalam pengertian ilmu fikih, taklif berarti suatu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh hamba-hamba Tuhan yang sudah mencapai umur balig. Dalam pengertian teologi, taklif berarti suatu tuntutan atau kewajiban yang terletak pada makhluk-makhluk Tuhan untuk meyakini dan berbuat sebagaimana ajaran yang telah diturunkan Tuhan.<ref name="ensiklopedi">{{cite book|title=Ensiklopedia Hukum Islam|publisher=Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve|year=2003|editor=Abdul Aziz Dahlan}}</ref>
Sedang dalam pengertian Ilmu Fikih taklif berarti suatu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh hamba-hamba Tuhan yang sudah mencapai umur balig. Dalam pengertian teologi, taklif berarti suatu tuntutan atau kewajiban yang terletak pada makhluk-makhluk Tuhan untuk meyakini dan berbuat sebagaimana ajaran yang telah diturunkan Tuhan.<ref name="ensiklopedi">{{cite book|title=Ensiklopedia Hukum Islam|publisher=Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve|year=2003|editor=Abdul Aziz Dahlan}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist}}

[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi terkini sejak 8 Agustus 2018 23.11

Taklif dalam hukum Islam adalah pembebanan suatu kewajiban kepada seseorang, dengan pengertian menghendaki adanya perbuatan yang terkandung di dalamnya suatu kesukaran. Bentuk kata kerja dari taklif, yakni kallafa, dengan segala perubahannya, terdapat sebanyak tujuh kali dalam Alquran, dengan pengertian untuk menyatakan bahwa Tuhan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Adapun dalam pengertian ilmu fikih, taklif berarti suatu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh hamba-hamba Tuhan yang sudah mencapai umur balig. Dalam pengertian teologi, taklif berarti suatu tuntutan atau kewajiban yang terletak pada makhluk-makhluk Tuhan untuk meyakini dan berbuat sebagaimana ajaran yang telah diturunkan Tuhan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Abdul Aziz Dahlan, ed. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.