Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
No
Tahun (ditulis/diselesaikan)
Judul
Keterangan
Rujukan
(Masehi)
(Hijriah)
(Akrasa Latin)
(Aksara Arab)
1
1923
1341
Samîr al-Shibyân li Ma;rifah Furûdh al-A’yân
Kitab ini mengaji tentang tuntunan dasar ajaran agama Islam (ushûl al-dîn), yang mencakup kajian tentang dasar-dasar tauhid, juga dasar-dasar hukumfikihibadah atas Mazhab Syafi'i, mulai dari bersuci, sembahyang, zakat, puasa, hingga haji. Karya ini kemudian dicetak dan diterbitkan sebelas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1934 M (1353 H) di kota Kairo, oleh Maktabah Musthafâ al-Bâbî al-Halabî. Tebal naskah cetakan ini sebanyak 55 halaman. Kitab ini ditulis dalam bahasa Melayu beraksara Arab (Jawi). Dalam kolofon, disebutkan bahwa karya ini diselesaikan pada malam Selasa, 29 Ramadhan tahun 1341 H (bertepatan dengan 15 Mei 1923 M). Mengacu pada titimangsa penulisan, besar kemungkinan karya ini ditulis dan diselesaikan di Deli. Dalam kata pengantarnya, Syekh Hasan Ma’shum Deli mengatakan bahwa para koleganya telah berkali-kali meminta dirinya untuk menuliskan sebuah risalah yang menghimpun penjelasan tentang tuntunan dasar ajaran agama Islam bagi kalangan pemula dalam bahasa Melayu, yang mencakup kajian tauhid dan fiqih ibadah.
Kitab ini menggunakan bahasa Arab Melayu, terdiri atas 40 halaman, dan diterbitkan oleh penerbit Perca Timur Medan Deli pada tahun 1353 hijriah. Kitab ini membicarakan masalah tasawuf, adab-adab bagi guru dan murid dalam bidang tasawuf, relasi syariah, tarekat dan hakikat, serta zikir-zikir. Kitab tasawuf ini belum pernah ditelaah dan dianalisis oleh para peneliti tasawuf modern.
Di sekitar tahun 1914 M (1332 H), Syekh Hasan Ma’shum terlibat polemik dengan salah satu sahabatnya ketika belajar di Makkah dulu dan saat itu telah menjadi ulama di Ranah Minang serta menjadi salah satu tokoh gerakan pembaharuan (Kaum Muda), yaitu Syekh Abdul Karim Amrullah (ayahanda HAMKA, w. 1945 M). Saat itu, Syekh Abdul Karim Amrullah menulis risalah berjudul “al-Fawâid al-'Aliyyah fî Ikhtilâf al-'Ulamâ fî Hukm Talaffuzh al-Niyyah”. Di sana beliau mengatakan bahwa mengucapkan “usholli” sebelum takbiratul ihram saat hendak melaksanakan shalat adalah perbuatan bid’ah dhalalah. Syekh Hasan Ma’shum kemudian menulis risalah lain sebagai tanggapan (radd) atas risalah yang ditulis oleh kawannya itu dan membantah beberapa pendapat Syekh Abdul Karim Amrullah yang membid’ahkan pengucapan “ushalli” sebelum takbiratul ihram.
Pertama kali dicetak dalam bahasa Arab, akan tetapi karena banyaknya permintaan dari para muridnya, maka kitab ini diterjemahkan ke dalalm Bahasa Melayu yaitu pasal Rabiṭah. ditulis di Makkah dalam bahasa Arab. Dalam versi Arabnya, kitab ini berjudul al-Nubdhah al-Lu’lu’iyah. Atas permintaan murid dan kolega, akhirnya kitab tasawuf yang berbahasa Arab tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Arab-Melayu. Cukup disayangkan, keberadaan kitab dalam versi bahasa Arabnya masih misteri. Kitab As‘âf al-Murîdîn membicarakan masalah al-râbitah dalam tradisi tasawuf yang diulas dalam 43 halaman. Diterbitkan di Medan Deli atas bantuan Abdul Rauf bin Haji Abdul Rahman.
Berisi 40 halaman, diterbitkan oleh Kedai Kitab 27 Medan. Terdiri atas tiga pembahasan singkat yaitu tentang jadwal (tabel ) waktu-waktu salat, tentang salat istikharah, dan tentang jumlah dan tata cara tolak fidiyah salat.
Butar-Butar, Arwin Juli Rakhmadi (2017-09-19). "KAJIAN ILMU FALAK DI INDONESIA: Kontribusi Syekh Hasan Ma'shum dalam Bidang Ilmu Falak". Journal of Contemporary Islam and Muslim Societies. MIQOT Jurnal Ilmu ilmu KeIslaman. 1 (1). doi:10.30821/jcims.v1i1.1007. ISSN2528-7435.
Ja‘far, Ja‘far (2015-12-07). "Tarekat dan Gerakan Sosial Keagamaan Syekh Hasan Ma'shum". Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam. State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel. 5 (2): 269. doi:10.15642/teosofi.2015.5.2.269-293. ISSN2442-871X.
Penyunting dapat melakukan uji coba pada halaman bak pasir (buat | cermin) dan kasus uji (buat) templat ini. Mohon tambahkan kategori pada subhalaman /doc. Subhalaman templat ini.