Lompat ke isi

Negara mikro berdaulat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lima negara berdaulat terkecil di dunia menurut luas, dari terbesar sampai terkecil: San Marino, Tuvalu, Nauru, Monaco, dan Vatican ditampilkan dalam skala yang sama untuk perbandingan ukuran.
Peta negara-negara terkecil di dunia menurut luas daratan. Catatan: sebagian besar negara tak dianggap sebagai negara mikro.

Negara mikro berdaulat atau negara mini (bahasa Inggris: microstate atau ministate) adalah sebuah negara berdaulat yang memiliki populasi yang sangat sedikit atau luas daratan yang sangat kecil, dan biasanya keduanya. Pengartian "negara" dan "sangat kecil" tak didefinisikan secara jelas dalam hukum internasional.[1] Sejak 2010, upaya-upaya terkini untuk mendefinisikan negara mikro berfokus pada mengidentifikasikan entitas-entitas politik dengan unsur-unsur kualitatif unik berkaitan dengan batasan-batasan geografis atau demografi mereka.

Contoh negara mikro yang diterima secara umum diantaranya Andorra, Liechtenstein, Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Monako, Nauru, Palau, San Marino, dan Tuvalu. Entitas politik terkecil yang diakui sebagai negara berdaulat adalah Kota Vatikan, dengan kurang dari 1.000 penduduk dan luas hanya 49 hektar (120 hektar). Beberapa negara mikro – seperti Monako – adalah negara kota yang terdiri dari satu kotamadya.

Kuantitatif

[sunting | sunting sumber]

Kebanyakan ahli mengidentifikasikan negara mikro dengan menggunakan batas kuantitatif dan menerapkannya pada salah satu variabel seperti ukuran wilayah,[2] populasi,[3] atau gabungan dari variabel yang berbeda.[4] Meskipun disepakati bahwa negara mikro adalah yang terkecil dari semua negara, namun tidak ada konsensus tentang variabel apa atau titik batas mana yang harus digunakan untuk menentukan unit politik tertentu harus diberi label sebagai "negara mikro" (dan yang membedakannya dengan negara kecil berstatus "normal").[1][5][6][7] Menurut beberapa sarjana, pendekatan kuantitatif untuk mendefinisikan negara mikro mengalami beberapa masalah seperti "inkonsistensi, kesewenang-wenangan, ketidakjelasan, dan ketidakmampuan untuk secara bermakna mengisolasi unit-unit politik yang berbeda secara kualitatif".[6]

Negara berdaulat dengan luas daratan kurang dari 1.000 km2 (386 sq mi)[8][9] [10][11] dan/atau populasi kurang dari 500.000 orang[8]
Peringkat Negara Area (km2 atau sqmi) Populasi Kepadatan (pop./km2) Ibu kota Benua Benua bagian
1  Vatikan 044 km2 (16,99 sq mi) 801 1913.6 Kota Vatikan Eropa Eropa Selatan
2   Monaco 202 km2 (77,99 sq mi) 39,244 18469.3 Kota Monako Eropa Eropa Selatan
3  Nauru 21 km2 (8 sq mi) 10,834 451.8 Yaren Oseania Mikronesia
4  Tuvalu 26 km2 (10 sq mi) 11,448 414.7 Funafuti Oseania Polinesia
5   San Marino 61 km2 (24 sq mi) 34,467 536.8 San Marino Eropa Eropa Selatan
6  Liechtenstein 160 km2 (62 sq mi) 39,425 233.2 Vaduz Eropa Eropa Barat
7  Kepulauan Marshall 181 km2 (70 sq mi) 78,831 392.2 Majuro Oseania Mikronesia
8  Saint Kitts dan Nevis 261 km2 (101 sq mi) 54,149 197.5 Basseterre Amerika Karibia
9  Maladewa 298 km2 (115 sq mi) 390,669 1320.8 Malé Asia Asia Selatan
10  Malta 316 km2 (122 sq mi) 514,564[12] 1,633 Valletta Eropa Eropa Selatan
11  Grenada 344 km2 (133 sq mi) 113,570 320.2 St. George's Amerika Karibia
12  Saint Vincent dan Grenadines 389 km2 (150 sq mi) 101,145 264.6 Kingstown Amerika Karibia
13  Barbados 430 km2 (166 sq mi) 301,865 673.7 Bridgetown Amerika Karibia
14  Antigua dan Barbuda 443 km2 (171 sq mi) 99,175 206.1 St. John's Amerika Karibia
15  Seychelles 455 km2 (176 sq mi) 96,387 201.4 Victoria Afrika Afrika Timur
16  Palau 459 km2 (177 sq mi) 21,613 46.2 Ngerulmud Oseania Mikronesia
17  Andorra 468 km2 (181 sq mi) 85,645 182.6 Andorra la Vella Eropa Eropa Selatan
18  Saint Lucia 616 km2 (238 sq mi) 166,637 265.2 Castries Amerika Karibia
19  Federasi Mikronesia 702 km2 (271 sq mi) 101,675 150.5 Palikir Oseania Mikronesia
20  Singapura 714 km2 (276 sq mi) 5,866,139 8247.8 Singapore Asia Asia Tenggara
21  Tonga 747 km2 (288 sq mi) 105,780 142.5 Nukuʻalofa Oseania Polinesia
22  Dominica 751 km2 (290 sq mi) 74,584 97.8 Roseau Amerika Karibia
23  Bahrain 765 km2 (295 sq mi) 1,526,929 1491.4 Manama Asia Asia Barat
24  Kiribati 811 km2 (313 sq mi) 113,001 128.8 Tarawa Oseania Mikronesia
25  São Tomé dan Príncipe 1.001 km2 (386 sq mi) 213,948 197.5 São Tomé Afrika Afrika Tengah
26  Samoa 2.831 km2 (1.093 sq mi) 204,898 69.5 Apia Oseania Polinesia
27  Brunei Darussalam 5.765 km2 (2.226 sq mi) 471,103 73.3 Bandar Seri Begawan Asia Asia Tenggara
28  Vanuatu 12.189 km2 (4.706 sq mi) 303,009 21.9 Port Vila Oseania Melanesia
29  Bahama 13.880 km2 (5.359 sq mi) 352,655 23.2 Nassau Amerika Karibia
30  Belize 22.966 km2 (8.867 sq mi) 405,633 14.8 Belmopan Amerika Amerika Tengah
31  Islandia 103.000 km2 (39.769 sq mi) 354,234 3.1 Reykjavík Eropa Eropa Utara
- Dengan pengecualian Bahama, Belize, Brunei, Islandia, Samoa, dan Vanuatu, semua negara di atas memiliki luas non-ZEE kurang dari 1.000 km2 (386 sq mi).
- Dengan pengecualian Malta, Bahrain dan Singapura, semua negara di atas memiliki kurang dari 500.000 penduduk.
Kota Vatikan, negara independen terkecil di Eropa dan di dunia

Kualitatif

[sunting | sunting sumber]

Beberapa akademisi telah menyarankan untuk mendefinisikan negara mikro menurut unsur-unsur kualitatif unik berkaitan dengan batasan-batasan geografis atau demografisnya yang kecil.[6][9][13] Pendekatan yang lebih baru mengusulkan untuk melihat kapasitas negara dalam kancah internasional untuk menentukan negara mana yang pantas mendapatkan label negara mikro.[13][14] Namun pendekatan semacam ini diperkirakan dapat menyebabkan kebingungan antara arti negara mikro dengan negara lemah[7][9] (atau negara gagal) serta terlalu mengandalkan persepsi subjektif.[6]

Pendekatan alternatif adalah mendefinisikan mikro sebagai "negara modern yang dilindungi". Menurut definisi yang diusulkan oleh Dumienski (2014): "negara mikro adalah negara-negara modern yang dilindungi, yaitu negara-negara berdaulat yang dapat secara sepihak menyerahkan atribut kedaulatan tertentu kepada kekuatan yang lebih besar dengan imbalan perlindungan damai demi kelangsungan politik dan ekonomi mereka terhadap kendala geografis atau demografis". Mengadopsi pendekatan ini, memungkinkan membatasi jumlah negara mikro dan memisahkannya dari negara kecil dan otonomi atau dependensi. Contoh negara mikro yang dipahami sebagai negara modern dilindungi diantaranya negara Liechtenstein, San Marino, Monako, Niue, Andorra, Kepulauan Cook, atau Palau.[6]

Unit politik terkecil yang diakui sebagai negara berdaulat adalah Kota Vatikan, meskipun status tepatnya kadang-kadang diperdebatkan, misalnya, Profesor Maurice Mendelson, QC, berpendapat bahwa itu tidak memenuhi "kriteria kenegaraan tradisional".[15]

Saint Kitts dan Nevis, negara berdaulat terkecil di Amerika dengan luas 261 km2 (101 sq mi).

Penelitian statistik telah menunjukkan bahwa negara mikro lebih cenderung menjadi negara demokrasi daripada negara yang lebih besar. Pada tahun 2012, Freedom House mengklasifikasikan 86% negara dengan kurang dari 500.000 penduduk sebagai "bebas".[16] Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara dengan populasi kecil seringkali memiliki tingkat kebebasan politik dan kebebasan sipil yang tinggi, yang merupakan salah satu ciri demokrasi. Beberapa sarjana telah mengambil korelasi statistik antara ukuran kecil dan demokrasi sebagai tanda bahwa ukuran kecil bermanfaat bagi pengembangan sistem politik yang demokratis,[17] kohesivitas sosial, peluang untuk komunikasi langsung, dan homogenitas kepentingan sebagai penjelasan yang mungkin mengapa hal ini terjadi pada negara mikro.[16][18]

Seychelles, negara mikro berdaulat di Afrika dengan luas 459 km2 (177 sq mi)

Namun dalam penelitian studi kasus, bagaimanapun, telah membuat peneliti untuk percaya bahwa bukti statistik memungkiri elemen anti-demokrasi dari politik negara mikro.[16][19] Karena populasi kecil, hubungan keluarga dan pribadi sering menentukan dalam politik negara mikro. Dalam beberapa kasus, hal ini menghambat pengambilan keputusan yang netral dan formal, dan malah mengarah pada aktivitas politik yang tidak demokratis, seperti klientelisme, korupsi, partikularisme, dan dominasi eksekutif.[16] Sementara negara-negara mikro sering kali memiliki institusi formal yang diasosiasikan dengan demokrasi, cara kerja politik di negara-negara mikro dalam kenyataannya seringkali tidak demokratis.

Tingginya jumlah demokrasi di antara negara-negara mikro dapat dijelaskan oleh sejarah kolonial mereka.[16][17] Kebanyakan negara mikro mengadopsi sistem politik yang sama dengan penguasa kolonial mereka.[20] Karena tingginya jumlah negara mikro yang menjadi koloni Inggris di masa lalu, negara seringkali memiliki sistem politik mayoritas dan parlementer yang mirip dengan sistem Westminster.[17] Beberapa negara mikro dengan sejarah sebagai koloni Inggris telah menerapkan beberapa aspek dari sistem politik konsensus, untuk beradaptasi dengan fitur geografis atau tatanan sosial mereka.[20] Sementara sejarah kolonial sering menentukan sistem politik apa yang dimiliki negara mikro, dan mereka hanya melakukan beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan karakteristik spesifik mereka agar lebih baik.

Hubungan internasional

[sunting | sunting sumber]

Negara mikro sering bergantung pada negara lain untuk bertahan hidup, karena mereka memiliki kapasitas militer yang kecil dan kekurangan sumber daya. Hal ini menyebabkan beberapa peneliti percaya bahwa negara-negara mikro dipaksa untuk menundukkan diri mereka kepada negara-negara yang lebih besar sehingga mengurangi kedaulatan mereka.[21] Penelitian menunjukkan bahwa negara mikro secara strategis terlibat dalam hubungan patron-klien dengan negara lain.[22] Ini memungkinkan mereka untuk memperdagangkan beberapa hak istimewa ke negara-negara yang paling dapat memajukan kepentingan mereka. Contohnya adalah negara mikro yang mendirikan surga pajak atau menjual dukungan mereka di komite internasional dengan imbalan dukungan militer dan ekonomi.[21]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Warrington, E. (1994). "Lilliputs Revisited". Asian Journal of Public Administration, 16(1).
  2. ^ Mehmet, O. & Tahiroglu, M., 2002. Growth and equity in microstates: Does size matter in development? International Journal of Social Economics, 29(1/2), pp.152–162.
  3. ^ Boyce, P.J. & Herr, R.A., 2008. Microstate diplomacy in the south pacific. Australian Outlook, (April 2012), pp.37–41.
  4. ^ Reid, G.L., 1975. Impact of Very Small Size on the International Behaviour of Microstates (International Studies), SAGE Publications Ltd.
  5. ^ Dommen, E., 1985. States, Microstates and Islands, Routledge Kegan & Paul.
  6. ^ a b c d e Dumienski, Zbigniew (2014). "Microstates as Modern Protected States: Towards a New Definition of Micro-Statehood" (PDF). Occasional Paper. Centre for Small State Studies. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 2014-06-07. 
  7. ^ a b Neemia, U., 1995. Smallness, islandness and foreign policy behaviour: aspects of island microstates foreign policy behaviour with special reference to Cook Islands and Kiribati. University of Wollongong.
  8. ^ a b "CIA – The World Factbook – Rank Order – Population". CIA. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  9. ^ a b c Amstrup, N., 1976. The Perennial Problem of Small States: A Survey of Research Efforts. Cooperation and Conflict, 11(2), pp. 163–182.
  10. ^ "CIA – The World Factbook – Rank Order – Area". CIA. Diarsipkan dari versi asli tanggal June 13, 2007. Diakses tanggal 2008-06-20. 
  11. ^ "Demographic Yearbook—Table 3: Population by sex, rate of population increase, surface area and density" (PDF). United Nations Statistics Division. 2008. Diakses tanggal 2011-06-12. 
  12. ^ "News release" (PDF). National Statistics Office. 10 July 2020. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 10 July 2020. Diakses tanggal 10 July 2020. 
  13. ^ a b Neumann, I.B. & Gstöhl, S., 2004. Lilliputians in Gulliver’s World ? Small States in International Relations.
  14. ^ Oest, K.J.N. & Wivel, A., 2010. Security, profit or shadow of the past? Explaining the security strategies of microstates. Cambridge Review of International Affairs, 23(3), pp. 429–453.
  15. ^ Mendelson, M. H. (1972). "Diminutive States in the United Nations". The International and Comparative Law Quarterly, 21(4), pp.609–630.
  16. ^ a b c d e Veenendaal, W. (2015). "Democracy in microstates: why smallness does not produce a democratic political system", Democratization, 22(1): 92-112.
  17. ^ a b c Anckar, D. (2004). "Regime Choices in Microstates: The Cultural Constraint", Commonwealth & Comparative Politics, 42(2): 206-223.
  18. ^ Corbett, J. (2015). ""Everybody knows everybody": practising politics in the Pacific Islands", Democratization, 22(1): 51-72.
  19. ^ Erk, J. and Veenendaal, W. (2014). "Is Small Really Beautiful? The Microstate Mistake", Journal of Democracy, 25(3): 135-148.
  20. ^ a b Anckar, D. (2008). "Microstate Democracy: Majority or Consensus; Diffusion or Problem-Solving?", Democratization, 15(1): 67-85.
  21. ^ a b Sharman, J.C. (2017). "Sovereignty at the Extremes: Micro-States in World Politics", Political Studies, 65(3): 559-575.
  22. ^ Veenendaal, W. (2017). "Analyzing the Foreign Policy of Microstates: The Relevance of the International Patron-Client Model", Foreign Policy Analysis, 13(3): 561-577.

Bacaan tambahan

[sunting | sunting sumber]